Rabu, 23 Juli 2008

STRUKTUR ORGANISASI IKAMARTIM

PENASEHAT : Dr. Aloysius R. Entah, S.H.
PENDAMPING : Yuvensius Usur, SE dan Fr. Monfort, BHK.,SE.,M.Sc.
KETUA UMUM : SIPRIANUS PEMPOT
WAKIL KETUA : SERVOLUS NAGOR
SEKRETARIS I: KAREL K. ARSIMA
SEKRETARISII: MATO PANGUL
BENDAHARA I : LILIS TEGOL
BENDAHARA II: ATIK LEVEN


DEPARTEMEN DEPARTEMEN

1. DEPARTEMEN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
1. Jufri S. Godi
2. Hans Satu
3. D. Aleks. Jedadu
4. Yosep. S.M.
5. Herlin Nanga

2. DEPARTEMEN MENTAL DAN SPIRITUAL
1. Yuvensius Darmonsi
2. Kerubin Nurak
3. Lydia Isa
4. Helga Edon
5. Merlinda

3. DEPARTEMEN BAKAT DAN MINAT
1. Yorgensius Pangul
2. Velix Namar
3. Pius Kabut
4. Wilfridus Abor
5. Jeli Tegol
6. Heribertus G. Armin

4. DEPARTEMEN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
1. Desi Najong
2. Elsis Gentar
3. Tarsisius Gasar
4. Ramli
5. Lon Senar

5. DEPARTEMEN KEWIRAUSAHAAN
1. Sinta Nimat
2. Frida Jemali
3. Ferdi Pantur
4. Etrin Ninja
5. Eras Gami

6. DEPARTEMEN KESEHATAN
1. Alin Jemali
2. Eduardus
3. Merlin
4. Erwin Liwera
5. Wati Edon





JOB DESCRIPTION PENGURUS
IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI TIMUR
IKAMARTIM MALANG 2008 / 2009

TUGAS PENASEHAT:
a. Memberikan usul dan saran yang perlu dilakukan organisasi IKAMARTIM
b. Memberikan arahan dalam memwujudkan visi dan misi organisasi IKAMARTIM
c. Memberikan pertimbangan segalah bentuk kegiatan organisasi IKAMARTIM

PENDAMPING
1. Menerima dan menyelsaikan masalah yang ditemukan dalam organisasi IKAMARTIM
2. Pro aktif dalam merencanakan kegiatan yang dilaksanakan oleh oragansasi IKAMARTIM
3. Mendampingi pengurus dalam melaksanakan kegiatan organisasi IKAMARTIM

KETUA
a. Menjalankan kebijakan pengurus dan keputusan rapat anggota
b. memimpin, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan kebijakan pengurus IKAMARTIM
c. mencari terobosan strtegis dalam rangka mengembangkan organisasi baik kedalam maupun keluar
d. mengawasi dan mengkoordinir segalah kegiatan yang dijalankan oleh organisasi IKAMARTIM
e. Berkoordinasi langsung dengan pengurus IKAMARTIM
f. mempertanggungjawabkan segalah kegiatan organisasi kepada anggota dalam rapat anggota
g. mengikuti dan memimpin pertemuan organisasi yang bersifat internal

WAKIL KETUA
a. Membantu ketua umum dalam merencanakan, menentukan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan demi perkembangan dan keselamatan organisasi
b. Mewakili ketua umum jika sedang berhalangan dalam menjalankan tugas dan langsung mempertanggungjawabkan kepada ketua umum setelah kembali bertugas
c. Mengikuti pertemuan pengurus dan/atau anggota
d. Mensosialisasikan segalah program dan kebijakan organisasi
e. Menangani tugas yang diserahkan oleh ketua umum
f. Dalam menjalankan tugas, ia wajib bertanggungjawab kepada ketua umum dan berkoordinasi dengan staf-staf departemen


SEKRETARIS I dan II
a. Membantu ketua umum dalam merencanakan, menentukan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan tertib-tertib administrasi dan mekanisme kesekretariatan IKAMARTIM
b. Merumuskan rancangan program kerja, peraturan dan surat keputusan dilingkungan IKAMARTIM
c. Mewakili ketua dan wakil ketua jika sedang berhalangan dalam menjalankan tugas dan langsung mempertanggungjawabkan kepada ketua umum atau wakil ketua setelah kembali bertugas
d. memegang kebijaksanaan umum dalam pengelolaan bidang administrasi (surat menyurat)
e. mengadakan segalah dokumentasi terhadap segalah kegiatan dan rapat organisasi (merekap hasil kegiatan dan hasil-hasi rapat)
f. menyiapakan laporan pertanggungjawaban ketua umum pada masa akhir jabatan
g. dalam menjalankan tugasnya ia bertanggungjawab kepada ketua umum.
h. menyediakan presensi pada saat rapat anggaota
.

BENDAHARA II
a. Membantu ketua umum dalam merencanakan, menentukan dan mengatur kebijaksanaan keuangan organisasi.
b. Bertanggungjawab terhadap penggalian dan penggunaan keuangan organisasi.
c. Mengiventarisir sirkulasi keuangan organisasi
d. Memberi laporan pertanggungjawaban keuangan kepada anggota apabila sewaktu-waktu diperlukan organisasi.
e. Dalam hal pengeluaran keuangan harus mendapat persetujuan dari ketua umum.
f. Dalam hal menerima pemasukan keuangan wajib menyampaikan kepada ketua umum.
g. Mengadakan aliansi dengan pihak donatur dan seponsor.
h. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua umum.


DEPARTEMEN/DEPARTEMEN

1. DEPARTEMEN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN LITBANG
a. Mengikuti diskusi atau seminar dan lain-lain yang disetujui oleh ketua umum.
b. Memberi informasi hasil diskusi atau seminar kepada para pengurus dan anggota IKMARTIM.
c. Menangani kegiatan-kegiatan organisasi yang berkaitan dengan daya kritis dan ilmiah.
d. Membuat laporan realisasi program kerja kepada ketua umum untuk kelancaran laporan organisasi.
e. Menjalin kerjasama dengan organisasi-organisasi lain yang bersifat ilmiah.
f. Berkoordinasi langsung dengan para anggota departemen
g. Bertanggungjawab langsung kepada ketua umum.

2. DEPARTEMEN MENTAL DAN SPIRITUAL MENSPRIT
a. Mengikuti pembinaan-pembinaan iman, ret-ret, rekoleksi, siarah dan lain-lain yang disetujui ketua umum baik eksteren maupun interen.
b. Memberikan informasi hasil pembinanan kepada pengurus dan anggota IKAMARTIM.
c. Menangani kegiatan-kegiatan organisasi yang berkaitan dengan pembinanan dan pendalaman iman.
d. Membuat dan melaksanakan program kerja yang berkaitan dengan pembinaan dan pendalaman iman.
e. Membuat laporan realisasi program kerja kepada ketua umum, untuk kelancaran laporan kegiatan organisasi.
f. Menjalin kerjasama dengan pihak gereja dan organisasi katolik lainnya.
g. Berkoordinasi langsung dengan para anggota departemen.
h. Bertanggung jawab langsung kepada ketua umum.

3. DEPARTEMEN BAKAT DAN MINAT BAMIN
1. Mengikuti kegiatan-kegiatan pengembangan bakat dalam seni budaya dan olah raga dan lain-lain, baik yang bersifat eksteren dan interen organisasi yang disetujui oleh ketua umum.
2. Memberikan informasi hasil kegiatan kepada para pengurus dan anggota IKAMARTIM.
3. Membuat dan melaksanakan program kerja untuk perkembangan bakat anggota.
4. Membuat laporan realisasi program kerja kepada ketua umum untuk kelancaran laporan organisasi.
5. Menjalin kerjasama dengan organisasi lain guna meningkatkan pengembangan bakat anggota.
6. Berkoordinasi langsung dengan para anggota departemen.
7. Bertanggungjawab langsung kepda ketua umum.

4. DEPARTEMEN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PENGABDIAN MASYARAKAT HUMAS dan DIMAS
1. Mengikuti rapat dan kegiatan eksteren organisai yang disetujui ketua umum. Dan menyampaikan hasil kegiatan tersebut kepada pengurus dan anggota IKAMARTIM.
2. Mencari informasi eksteren maupun interen yang berguna bagi pengembangan organisasi.
3. Menyampaikan kegiatan tertentu-undangan dan sejenisnya kepada pihak eksteren dan interen organisasi.
4. Membuat dan melaksanakan progaram kerja untuk menjalin kerjasama dengan organisasi lain.
5. Membuat laporan realisasi program kerja kepada ketua umum untuk kelancaran laporan organisasi.
6. Memberi informasi kepada seluruh anggota IKAMARTIM berkaitan dengan segala kebijakan dan program kerja.
7. Berkoordinasi langsung dengan para anggota departemen.
8. Bertanggungjawab langsung kepada ketua umum.

5. DEPARTEMEN KEWIRAUSAHAAN
1. Menangani kegiatan-kegiatan organisasi yang berkaitan dengan pengembangan dana.
2. Membuat dan melaksanakan program kerja yang berkaitan dengan pengembangan dana.
3. Membuat laporan realisasi program kerja kepda ketua umum unruk kelancaran laporan organisasi.
4. Menjalin kerjasama dengan pihak donatur dan sponsorship
5. Berkoordinasi langsung dengan para anggota departemen.
6. Bertanggungjawab langsung kepada ketua umum dan bendahara.

6. DEPARTEMEN KESEHATAN
1. Secepatnya memberikan informasi kepada organisai apabila ada anggota yang menderita sakit.
2. Menghubungi tim medis apabila ada anggota organisasi yang menderita sakit.
3. Membagi tugas jaga apabila ada anggota organisasi yang opname di rumah sakit.